Desa Sanawuyu Kecamatan Sawo Kabupatan Nias Utara Tim Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Kecamatan Sawo melaksanakan monitoring atau supervisi pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa di Desa Sanawuyu yang bersumber dari APBDesa TA. 2024 (24/07/2024).

Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 46 Tahun 2021 sebagiamna telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Tim Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Kecamatan Sawo melaksanakan monitoring atau supervisi pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa di Desa Sanawuyu yang bersumber dari APBDesa TA. 2024.

Kegiatan pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sanawuyu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Sanawuyu Nomor 03 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sanawuyu Tahun Anggaran 2024 adalah Lanjutan Pembangunan Gedung Perpustakaan Desa dan Pembangunan Jalan Pertanian di Dusun 1 Sanawuyu.

Kegiatan Lanjutan Pembangunan Gedung Perpustakaan Desa dan Pembangunan Jalan Pertanian di Dusun 1 Sanawuyu ditetapkan dalam Peraturan Desa Sanawuyu Nomor 03 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sanawuyu Tahun Anggaran 2024 adalah berpedoman dalam ketentuan Bab II Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokuus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 yang menyatakan bahwa Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung :

  1. penanganan kemiskinan ekstrem;
  2. program ketahanan pangan dan hewani;
  3. program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau
  4. program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa

Sesuai dengan laporan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa an. Firmus Septenus Telaumbanua bahwa dari anggaran kegiatan Pembangunan Gedung Perpustakaan Desa sebesar Rp. 202.129.000,- (Dua ratus dua juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dan sampai saat ini tanggal 24 Juli 2024 telah direalisasikan sebesar Rp. 173.315.500,- (Seratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus lima belas ribu lima ratus rupiah) sedangkan Pembangunan Jalan Pertanian di Dusun 1 Sanawuyu dari anggaran Rp. 393.928.000,- telah direalisasikan sebesar Rp. 206.442.000,-

Begitu juga dalam laporan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) an. Masaharapan Telaumbanua, S.Pd.K melaporkan bahwa Dana Desa yang telah direalisasikan sesuai dengan bidangnya sebesar Rp. 23.800.000,- (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian kegiatan yaitu :

  • OPS Pemerintahan Desa terealisasi Rp. 800.000,-
  • Penyediaan Insentif KPMD terealisasi Rp. 4.000.000,-
  • Pelatihan Manajemen Tata Rias Kecantikan kegiatan pembinaan TP. PKK Desa terealisasi Rp. 19.000.000,-

Setelah Kasi Kesra dan Kasi Pemerintahan menyampaikan lapran realisasi anggaran sesuai dengan bidangnya masing-masing, juga Kaur Perencanaan an. Saba’ati Telaumbanua melaporkan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) kepada KPM telah dilaksanakan sampai dengan bulan Juni Tahun 2024 dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 99.000.000 (Sembilan puluh sembilan juta rupiah) dan Kepala Urusan Keuangan an. Sahabat Karib Telembanua juga menyampaikan laporan kekuangan secara keseluruhan bahwa dana transfer yang telah masuk di Rekening Kas Desa (RKADesa) sampai tanggal 24 Juli 2024 sebesar Rp. 853.302.298,- (Delapan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus dua ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang bersumber dari 2 (dua) sumber dana yakni Dana Desa sebesar Rp. 560.970.400,- dan Alokasi Dana Desa Rp. 292.331.898,- dan sampai saat ini Dana Desa yang telah direalisasikan sebesar Rp. 552.498.500,- dan relisasi Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 238.230.273,-

Dalam pelaksanaan monitoring atau supervisi oleh Tim Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Kecamatan Sawo selain melihat langsung kegiatan pembangunan yang sedang dilaksanakan dan juga memeriksa dokumen bukti-bukti pengeluaran (SPJ) serta bukti-bukti penyetoran Pajak sebagai dasar Camat dalam pengeluaran Surat Pernyataan Camat (SPC) permohonan penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2024 dan sesuai dengan laporan Kaur Keuangan serta bukti yang ada bahwa sampai saat ini jumlah pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara dan Kas Daerah sebesar Rp. 46.647.987,-

Dalam arahan Tim Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Kecamatan Sawo mengucapkan terima kasih kepada Pj. Kepala Desa Sanawuyu dan Perangkat Desa Sanawuyu atas kerja sama dan keterbukaan kepada publik atas pelaksanaan kegiatan di Desa dan mengharapkan agar kerja sama yang telah dibina selama ini tetap dipertahankan demi meningkatkan kemajuan Desa dimasa yang akan datang.

Juga Pj. Kepala Desa Sanawuyu dalam sambutannya menyampaikan bahwa atas nama Pemerintahan Desa Sanawuyu mengucapkan terima kasih kepada Tim Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Kecamatan Sawo atas waktu yang telah diberikan dalam melaksanakan monitoring atau supervisi pelaksanaan kegiatan di Desa Sanawuyu dengan harapan agar Camat Sawo tetap membina dan mengarahkan kami ditingkat Desa agar roda pemerintahan tingkat bawah berjalan dengan baik sesuai dengan harapan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Bagikan Berita