Desa Sanawuyu Kecamatan Sawo Kabupatan Nias Utara Pj. Kepala Desa Sanawuyu Menyelenggarakan Musyawarah Desa Penetapan Kegiatan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (23/01/2024).

Dalam melaksanakan ketentuan Bab III Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024, maka setiap Kepala Desa wajib melaksanakan Musyawarah Desa dalam menetapkan program/kegiatan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 disetiap Desa guna menjadi acuan bagi Pemerintahan Desa dalam menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) TA. 2024.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas oleh PJ. Kepala Desa Sanawuyu Ibelala Telaumbanua, S.Pd.SD menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan program/kegiatan Fokus Penggunaan Dana Desa di Desa Sanawuyu Kecamatan Sawo Tahun Anggaran 2024.

Dalam pelaksanaan Musyawarah Desa tersebut diatas turut dihadiri Pimpinan dan Anggota BPD Sanawuyu, Perangkat Desa Sanawuyu, Pendamping Lokal Desa (PLD) Sanawuyu, Kepala Sekolah se-Lingkungan Desa Sanawuyu, Badan dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) se-Desa Sanawuyu, Tokoh Masyarakat, Adat dan Agama se-Desa Sanawuyu, Pendamping PKH/TKSK wilayah Desa Sanawuyu, Bidan Desa, PPL Pertanian, pengurus kelompok tani/perikanan serta kelompok masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan Musyawarah Desa sehingga peserta Mudes berjumlah 75 Orang.

Yasman Telaumbanua selaku Ketua BPD Sanawuyu menyambut baik pelaksanaan Musyawarah Desa penetapan program/kegiatan fokus penggunaan Dana Desa di Desa Sanawuyu Kecamatan Sawo Tahun 2024 yang mana tanpa ada perencanaan yang matang dalam penetapan APBDesa setiap tahun maka pelaksanaan kegiatan tidak akan berwujud dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat dan harapan Pemerintah. Ketua BPD juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar pada pelaksanaan Musyawarah Desa ini dapat memberikan kontribusi pemikiran yang baik dalam menentukan usul program/kegiatan prioritas Tahun 2024 sebagaimana ketentuan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2024 yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia serta tidak terlepas dari rencana program/kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKPDesa Tahun 2024.

Sebelum penetapan usul program/kegiatan Fokus Penggunaan Dana Desa di Desa Sanawuyu Tahun 2024 maka Sekretaris Desa Sanawuyu Yurisman Telaumbanua, S.I.P mensosialisasikan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 serta membacakan program/kegiatan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) Tahun 2024 guna menjadi acuan kepada peserta Musyawarah Desa memberikan masukan dan tanggapan dalam menentukan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Desa Sanawuyu.

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi atau topik Musyawarah Desa, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa yaitu sebagai berikut :

  1. Seluruh peserta forum sepakat menetapkan kegiatan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Desa Sanawuyu Program Penanganan Kemiskinan Ekstrem yaitu pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) bagi keluarga miskin ektrem dan keluarga miskin.
  2. Seluruh peserta forum sepakat menetapkan kegiatan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Desa Sanawuyu Program Ketahanan Pangan dan Hewani adalah Pembangunan Jalan Pertanian di Dusun I Sanawuyu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RKPDesa Tahun 2024.
  3. Seluruh peserta forum sepakat menetapkan kegiatan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Desa Sanawuyu Program Pencegahan Stunting Skala Desa yakni Pemberian Makanan Tambahan bagi balita dan ibu hamil.
  4. Seluruh peserta forum sepakat menetapkan kegiatan pembangunan lainnya selain Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Desa Sanawuyu tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yakni Lanjutan Peningkatan Balai Perpustakaan Desa.
  5. Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 Program Sektor Prioritas di Desa melalui Permodalan BUMDesa, seluruh peserta forum sepakat tidak dapat didanai Dari Dana Desa Tahun 2024 berhubung pertanggungjawaban permodalan BUMDesa Tahun sebelumnya belum ada dan atau belum disampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Kepala Desa sebagai PKPD.
  6. Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 yang telah disepakati sebagaimana beberapa program/kegiatan tersebut diatas menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam perencanaan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa TA. 2024.
Bagikan Berita