Desa Sanawuyu Kecamatan Sawo Kabupatan Nias Utara, Kepala Desa Sanawuyu melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Triwulan III untuk bulan Juli s/d September Tahun 2023 (12/09/2023).

Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat 2 huruf (i) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bahwa salah satu program skala Nasional penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yakni pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di setiap Desa. Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni 300.000 per bulan selama 1 (satu) Tahun Anggaran. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa.

Dalam menjalankan peraturan Perundang-undangan sebagaima tersebut diatas, sehingga Kepala Desa Sanawuyu telah menetapkan Peraturan Kepala Desa Sanawuyu Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dalam rangka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan pada tanggal 28 April 2023 sebanyak 56 (lima puluh enam) Keluarga Penerima Manfaat berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus yang dilaksanakan pada tanggal 24 April 2023 dan selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa Sanawuyu Nomor 01 Tahun 2023 tentang Anggran Pendapatan Desa dan Belanja Desa Sanawuyu Tahun Anggaran 2023.

Pada pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Triwulan III untuk bulan Juli s/d September Tahun 2023 turut dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa Sanawuyu sebagai fungsi pengawasan ditingkat Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Dalam kesempatan tersebut diatas, Ketua BPD Sanawuyu memberikan sambutan dan himbauan kepada seluruh KPM agar BLT dapat digunakan tepat sasaran guna menunjang kebutuhan rumah tangga sesuai dengan harapan pemerintah. Selanjutnya dalam arahan dan bimbingan Kepala Desa Sanawuyu mengharapkan kepada seluruh KPM agar dana BLT yang telah diterima digunakan untuk menunjang kebutuhan rumah tangga mengingat situasi saat ini semua daya jual beli masyarakat semakin meningkat sehingga dengan adanya BLT dapat mengurangi resiko pengeluaran dalam keluarga.

Setelah acara pendahuluan selesai dan oleh masing-masing unit kerja yang terkait dalam pelaksanaan penyaluran BLT menyerahkan secara simbolis kepada Keluarga Penerima Manfaat yang dipandu oleh Kepala Desa Sanawuyu dan sesuai dengan laporan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) kepada Kepala Desa Sanawuyu selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) bahwa BLT Triwulan III bulan Juli s/d September Tahun 2023 belum tersalur kepada 3 (tiga) KPM an. BERNARD JOHAN AGUS TELAUMBANUA, SANAOGO TELAUMBANUA, SADAR SERIUS TELAUMBANUA berhubung keluarga tersebut berada diluar daerah (merantau) tanpa ada anggota keluarga yang tinggal di dalam Desa untuk mewakili penyaluran BLT dan 1 (satu) KPM yang hanya 2 (dua) bulan tersalur an. SARIMIA TELAUMBANUA karena telah meninggal akhir bulan Agustus lalu. Dan sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa BLT yang tidak tersalur tersebut akan di kembalikan ke Rekening Kas Desa (RKDesa) oleh Kaur Keuangan Desa Sanawuyu dan menjadi bahan koreksi belanja pada akhir tahun anggaran.

Penyaluran BLT Triwulan III bulan Juli s/d September Tahun 2023 telah berjalan dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada dengan realisasi tersalur kepada KPM sebesar Rp. 47.400.000,- (Empat puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) dan belum tersalur sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).

 

Bagikan Berita